Rapat Rancangan Kerja Dan Anggaran Tahunan (RKAT) Fakultas Keguruan Dan Ilmu Pendidikan Universitas Kahuripan Kediri

Penyelenggaraan Rapat Kerja Universitas Pembahasan RKAT 2023 bertujuan mewujudkan koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi rencana kerja lintas Unit Kerja dalam mengimplementasikan prioritas yang dimandatkan dalam penyelenggaraan tridarma perguruan tinggi beserta sumber daya pendukungnya.

Hasil yang diharapkan dari kegiatan ini adalah sinergi dan konsistensi, bahkan lompatan tentang pencapaian target prioritas dan kegiatan sesuai tugas pokok dan fungsi antara Pimpinan Universitas, Pimpinan Fakultas, Pusat Studi, dan Unit Kerja lain berdasar prinsip-prinsip good university governance.

Rapat Kerja Universitas Pembahasan RKAT 2023 diselenggarakan dari tanggal 22 September hingga 7 Oktober 2022 yang melibatkan seluruh Fakultas/Sekolah, Pusat Studi, dan Unit Kerja Kantor Pusat. Acara dibuka oleh Rektor Universitas Kahuripan Kediri dengan memberikan pengarahan terkait penyelenggaraan Rapat Kerja Universitas Pembahasan RKAT 2023 ini. Dalam arahannya, Rektor mengharapkan perencanaan dan penganggaran yang dilakukan akan sesuai dengan kegiatan yang menjadi prioritas untuk mendukung sasaran atau indikator kinerja baik Indikator Kinerja Utama (IKU) maupun indikator kinerja lain yang telah ditetapkan universitas agar dapat membawa UKK lebih berkontribusi dan memberikan manfaat bagi masyarakat, bangsa, dan negara.

Dalam kegiatan ini akan dilakukan reviu terhadap usulan RKAT 2023 unit kerja dan memberikan masukan terkait relevansi dan kewajaran RKAT 2023 yang diusulkan. Setiap unit kerja akan memaparkan usulan RKAT 2023 masing-masing dan kemudian akan diberikan tanggapan maupun masukan dari Senat Akademik serta Pimpinan Universitas dan Unit Kerja Kantor Pusat. Dari tanggapan maupun masukan yang diterima, apabila ada hal-hal yang belum sesuai, diharapkan unit kerja bisa memperbaiki usulan RKAT masing-masing. Hasil usulan RKAT 2023 seluruh unit kerja akan disusun menjadi usulan RKAT 2023 UKK dan diserahkan kepada Majelis Wali Amanat selambatnya 60 (enam puluh) hari sebelum tahun anggaran. Majelis Wali Amanat kemudian akan mengesahkan RAKT 2023 UKK untuk kemudian dijadikan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan dan anggaran tahun 2023.